Diberdayakan oleh Blogger.

Biografi Fazlur Rahman


Fazlur Rahman lahir di daerah Hazara, Pakistan (dahulu dinamakan India-Inggris), pada 21 September 1919, di tengah-tengah keluarga Malak. Pendidikannya dimulai dari lingkungan keluarga yang taat beragama. Ayahnya bernama Maulana Sahab al-Din, alumni dari sekolah menengah terkemuka di India, Darul Ulum Doeband. Ayahnya belajar dengan beberapa tokoh terkemuka. Di antaranya Maulana Mahmud Hasan (w.1920) yang biasa dikenal sebagai Syaikh al-Hind, dan seorang Fakih ternama Maulana Rasyid Ahmad Gangohi (w. 1905). Meskipun Fazlur Rahman tidak belajar di Darul Ulum, ia menguasai kurikulum Darse-Nizami yang ditawarkan di lembaga tersebut dalam kajian privat dengan ayahnya.
Sumber Gambar: http://blog.muntadhar.com
Ayahnya memperhatikannya dalam hal mengaji dan menghafal Al-Qur’an, sehingga pada usia 10 tahun, ia telah hafal Al-Qur’an seluruhnya. Menurutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi karakter dan kedalaman keagamaannya. Di antara faktor-faktor tersebut yang terpenting adalah ketekunan ayahnya dalam mengajarkan agama kepadanya di rumah dengan disiplin tinggi.
Hal yang mempengaruhi pemikiran keagamaan Fazlur Rahman adalah bahwa ia dididik dalam sebuah keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi yang banyak menggunakan rasio (ra’yu) disbanding mazhab sunni lainnya. Selain itu, di India ketika itu telah berkembang pemikiran yang agak liberal seperti yang dikembangkan oleh Syaikh Waliyullah, Sayid Ahmad Khan, Sir Sayid, Amir Ali, dan Muhammad Iqbal.
Pada tahun 1933, ia memasuki sekolah modern di Lahore. Kemudian pada tahun 1940, ia menyelesaikan BA-nya dalam bidang bahasa Arab pada Universitas Punjab. Dua tahun selanjutnya ia berhasil menyelesaikan Masternya dalam bidang yang sama di Universitas yang sama.
Pada tahun 1946 ia pergi ke Oxford dengan mempersiapkan disertasinya tentang Psikologi Ibnu Sina di bawah pengawasan Profesor Simon Van Den Bergh. Dua tahun berikut, disertasinya diterbitkan oleh Oxford University Press dengan judul Avicennas’s Psychology. Pada tahun 1959 karya suntingannya dari kitab al-Nafs karya Ibnu Sina diterbitkan oleh penerbit yang sama dengan judul Avicenna’s De Anima.
            Fazlur Rahman menguasai banyak bahasa, yaitu Latin, Yunani, Inggris, Jerman, Turki, Arab, dan Urdu. Penguasan bahasa yang baik ini memmudahkannya dalam memperdalam dan memperluas keilmuannya.
            Setelah tamat di Oxford, ia mengajar mengajar selama beberapa tahun di Durham University, Inggris. Di sini ia berhasil menyelesaikan karya orisinalnya yang berjudul Prophecy in Islam: Philosophy and Orthodoxy. Selanjutnya  ia mengajar di Institute of Islamic Studies, McGill University, Kanada.  
            Pada tahun 1960-an, ia pulang ke Pakistan. Dua tahun kemudian ia ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Riset Islam setelah sebelumnya menjabat sebagai staf di lembaga tersebut beberapa saat. Selama bertugas ia berhasil menerbitkan dua jurnal ilmiah, yaitu Islamic Studies dan Fikr u-Nazr (berbahasa Urdu). Kemudian pada tahun 1964, ia ditunjuk sebagai Dewan Penasehat Ideologi Islam Pemerintah Pakistan. Akan tetapi, pada tahun 1969, ia melepas posisinya sebagai Dewan Penasihat Ideologi Islam Pemerintah Pakistan setelah beberapa saat ia melepas jabatannya selaku Direktur Lembaga Riset Islam.  
            Selanjutnya ia diterima sebagai tenaga pengajar di Universitas California, Los Angeles, Amerika. Lalu pada tahun 1969 ia menjabat sebagai Guru Besar kajian Islam dalam berbagai aspeknya di Departement of Near Eastern Languages and Civilization, university of Chicago. Ia menetap di Chicago kurang lebih selama 18 tahun, sampai meninggal dunia pada 26 Juli 1988.
            Selain memberi kuliah tentang Al-Qur’an. Filsafat Islam, kajian-kajian tentang al-Ghazali, Ibn Taimiyah, Syakh Waliyullah, Muhammad Iqbal dan lain-lain, ia juga aktif sebagai pemimpin berbagai proyek penelitian universitas tersebut. Salah satu proyek yang dipimpin bersama-sama dengan Prof. Dr. Leonard Binder adalah tentang Islam dan perubahan sosial yang melibatkan banyak sarjana junior.

__________________________________
Sumber dari riwayat hidup Fazlur Rahman disarikan dari dua buah buku, yaitu, Abuddin Nata, Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), cet., I 2012, hlm., 315-318. Dan dari buku, Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan Dalam Islam, (PT RajaGrafindo Persada, 2000), disunting oleh Ebrahim Moosa, cet., I, hlm., 1-4.

Suami yang Menyembunyikan Aib Istrinya di Malam Pertama.

Sumber Gambar: www.arrahmah.com
Cerita ini saya dengar dari seorang ustadz ketika ceramah subuh pada saat bulan Ramadhan, dua tahun yang lalu. Ketika itu saya masih berstatus santri pada salah satu pesantren tahfizh di Condet, Jakarta Timur.

Pada suatu malam, seorang Syaikh di Mesir bermimpi bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam mimpinya itu Rasulullah saw minta untuk disampaikan salamnya kepada seorang pemuda di suatu daerah di Mesir. Rasulullah pun, dalam mimpi itu, menyebutkan alamatnya lengkap, nama dan ciri-ciri pemuda tersebut.

Dengan penuh keyakinan, Syaikh tersebut lalu mencari alamat yang disebutkan oleh Rasulullah saw di dalam mimpinya. Dan ia sungguh takjub, bahwa orang dan alamat yang diceritakan di dalam mimpinya itu benar-benar ada.

Orang yang diceritakan di dalam mimpinya itu ternyata seorang pemuda yang telah beristri. Tibalah Syaikh bertamu kerumahnya. Dengan penuh keheranan Syaikh bertanya kepada suami itu.

Ilustrasi sang Syaikh. Sumber gambar: shoutussalam.org
Syaikh         : "Wahai pemuda, suatu malam saya bermimpi bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam    mimpi itu Rasulullah menitip salam untukmu. Bukan hanya itu, Rasulullah pun menyebutkan alamatmu dengan lengkap, dan dengan bekal alamat tersebut aku sampai ke sini."

Sang pemuda tersebut termenung sejenak, matanya berlinang menahan tangis. Seketika suasana menjadi hening. Sang Syaikh pun terdiam hingga sang pemuda tersebut memulai ceritanya.
Ilustrasi sang pemuda. Sumber gambar: www.makintau.com

"Wahai Syaikh, kisah ini sudah kusimpan selama bertahun-tahun, dan tak satu orang pun kuberi tahu." Kata sang pemuda dengan suara gemetar.

"Namun Syaikh, aku yakin kebenaran mimpimu itu. Oleh karena itu duhai Syaikh, maukah engkau berjanji tidak menyebut namaku ketika engkau menceritakan kisah ini kepada orang lain, kelak?"

Dengan menghela nafas, sang Syaikh menjawab, "Insya Allah, wahai pemuda."

Suara pemuda tersebut tercekak ketika memulai ceritanya. "Wahai Syaikh, ketika malam pertamaku bersama dengan seorang gadis pujaanku tiba, aku sangat senang layaknya pengantin baru waktu itu. Jantungku berdebar-debar tak karuan, aku merasakan panas dingin."

Pemuda itu pun melanjutkan ceritanya. "Dengan malu-malu kudekati pujaan hatiku itu. Namun duhai Syaikh, tiba-tiba pujaan hatiku merintih kesakitan sembari memegang perutnya, padahal sedikit pun belum kusentuh."

Sampai di sini, air mata pemuda tersebut mulai membahasi kedua pipinya.

"Aku terkejut, ternyata ia merintih karena sakit akan melahirkan. Ku coba untuk memeriksa, dan ternyata benar, pujaan hatiku, sekarang ini, akan melahirkan seorang anak." 

"Tahukah engakau duhai Syaikh, hatiku hancur, sakit, aku merasa dikhianati. Setan pun mulai menggodaku. Ia membisikkan agar aku segera mencekik lehernya." Tutur sang pemuda.

"Namun, hatiku luluh ketika ia meminta bantuanku, menggapai-gapai tanganku sembari menahan sakit yang tiada terkira. Kubuang jauh-jauh rasa egoisku. Dengan cepat kubantu ia bersalin. Walaupun aku tak punya ilmu tentang persalinan, entah mengapa tanganku seperti ada yang menuntun, sehingga persalinannya pun berhasil dengan selamat." Aku sang pemuda tersebut.

"Duhai Syaikh, setelah bayi itu lahir perasaanku berkecamuk. Godaan untuk membunuh istriku  kembali datang. Namun aku cepat-cepat beristigfar. Aku benar-benar meminta pertolongan dan perlindungan Allah."

Aku termenung sejenak sambil bertanya di dalam hati. "Hendak ku kemanakan bayi ini?"

Hingga akhirnya Allah melapangkan hatiku dan sejak itu aku bertekad untuk menutupi aib istriku sendiri. Sebab masih tergambar dengan jelas bagaimana bahagianya diriku ketika mengikrar janji untuk menjadi Imam dan pelindungnya. Aku berkata di dalam hati, "Bagaimanapun aib dirinya, juga aibku, harus kurahasiakan."

Ilustrasi sang bayi. Sumber gambar: www.memobee.com
"Namun aku bingung, anak yang masih merah ini harus kubawa kemana. Apalagi sebentar lagi waktu subuh akan segera datang." Ujar pemuda tersebut melanjutkan ceritanya.

"Akhirnya, duhai Syaikh, Allah memberikanku sebuah ide. Setelah dibersihkan, bayi tersebut kubawa ke halaman masjid, dan kuletakkan di dekat tiang listrik. Dan untungnya bayi tersebut dalam keadaan tidur nyenyak. Sementara itu, aku bersembunyi dalam kegelapan mengawasinya."

"Ketika Muazzin masjid mengumandangkan azan, bayi itu pun kaget terperanjat. dan ia menangis keras."

"Mendengar tangisan bayi yang tak berhenti, para jama'ah berhamburan keluar menacari sumber asal tangis tersebut, hingga mereka mendapatinya di tempat tadi."

"Suasana pun menjadi gaduh. Namun, saat inilah yang kutunggu-tunggu. Aku keluar dari persembunyianku dan berpura-pura tak mengenali bayi itu."

"Bayi siapa itu?" Tanyaku pada salah seorang jamaah.

"Entahlah, mungkin anak ini sengaja dibuang oleh orang tuanya." Jawab salah seorang jamaah.

"Terus bagaimana? apakah anak ini kita biarkan di sini saja?" Lanjutku.

Para jamaah pun bingung, hendak dikemanakan bayi tersebut, lagi pula di tempatku juga tidak ada panti asuhan. 

Melihat kebingungan jamaah, aku berujar kepada mereka, "Bagaimana kalau anak tersebut aku saja yang mengadopsinya, lagi pula kalian kan tahu kalau aku baru menikah tadi siang, dan aku rasa istriku sangat senang meneia bayi ini."

Para jamaah pun setuju dengan tawaranku. Dengan hati lega kubawa anak tiriku itu ke rumah bertemu ibunya. 

Setelah peristiwa itu, istriku meminta maaf padaku karena tidak berterus terang. Ia, sungguh wahai Syaikh, benar-benar telah bertaubat jauh sebelum kami menikah. Dan dengan ikhlas aku menerima kenyataan ini.

Dan Alhamdulillah, duhai Syaikh, sampai sekarang tak satu orang pun mengetahui kejadian sebenarnya, kecuali engkau sendiri, wahai Syaikh. Jika Syaikh berniat menceritakan kisah ini, kumohon Syaikh tidak menyebut namaku, istriku, anakku ini dan desa ini wahai Syaikh.

Sembari menangis, Syaikh itu pun menyanggupi permintaan pemuda tersebut.

 
 


Dilema Al-Marhum (اَلْمَرْحُوْمُ)

Di negeri Indonesia tersayang ini al-marhum merupakan kata yang digunakan sebagai 'titel' bagi orang yang sudah meninggal. Padahal secara makna tidaklah digunakan untuk orang yang sudah meninggal saja, namun bisa juga dipakai untuk orang yang masih hidup, karena arti dari al-marhum   (اَلْمَرْحُوْمُ) adalah orang yang dirahmati. 

Al-marhum adalah bentuk maf'ul yang diambil dari kata  رَحِمَ - يَرْحَمُ yang berarti kasih, rahmat. Kata-kata rahima dapat kita temui dalam bentuk fa'il dalam lafaz basmalah. 

Speasialisasi makna sudah terjadi pada kata ini. Pada awalnya kata almarhum digunakan untuk umum namun sekarang makananya menjadi khusus, hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal.
 
Sumber gambar: www.kaskus.co.id. Dengan sedikit editan.
 

Untuk itulah, masalah bisa terjadi jika kata al-marhum kita sematkan pada orang yang masih hidup. So, jangan coba-coba ya!

Beberapa Kalimat yang Bisa Mengubah Status Seseorang

Kalimat adalah kumpulan rangkaian kata-kata yang tersususun dari dua kata atau lebih sehingga mempunyai kesempurnaan dalam arti, serta bisa dipahami. Kalimat digunakan oleh manusia untuk berkomunikasi antar sesamanya, baik dengan tulisan, lisan, kode atau yang lainnya.

Kalimat tidak hanya keluar dari lisan ataupun tulisan, namun kalimat juga bisa keluar dari bahasa isyarat. Seperti bahasa isyarat yang digunakan oleh tuna rungu dalam berkomunikasi.

Selain berfungsi sebagai media untuk saling memahami  atau komunikasi, kalimat bisa juga merubah status seseorang. Berikut ini kami rangkum beberapa kalimat dalam Islam yang bisa mengubah status.

1. Dua Kalimat Syahadat.
Dua kalimat syahadat adalah pintu masuk seseorang ke dalam Islam. Setiap non-muslim yang berkeinginan dengan setulus hati untuk masuk Islam, ia terlebih dahulu diharuskan mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena dua kalimat syahadat ini diucupakan oleh seorang non-muslim, maka statusnya berubah menjadi muslim. 
Sumber gambar: http://aramaske.com/dua+kalimat+syahadat.html
 Dalam bahasa tulisan abjad Indonesia:
Asyhadu allailahaillallah, Wa asyhadu anna Muhammaddarrasulullah.
  

2. Ijab Kabul.
Ijab kabul adalah kalimat yang diucapkan oleh seorang laki-laki dihadapan penghulu dan wali sebagai ikrar untuk hidup bersama. Bahasa sederhananya adalah ikrar pernikahan. 

Oleh karena itu, seseorang yang sudah mengucapkan ijab dan kabul statusnya berubah dari bujangan menjadi suami orang atau dari duda menjadi bahagia, bisa juga dari monogami menjadi poligami.  :) 

3. Talak atau cerai.

Sumber gambar: http://chamidriyadi.weebly.com/lucu-dan-unik.html

Talak merupakan perkarat halal namun dibenci oleh Allah SWT. Seorang suami yang mengucapkan kalimat talak atau cerai kepada istrinya, maka ia akan berubah status pernikahannya menjadi bercerai. 

Ada dua jenis kalimat cerai di dalam Islam, yaitu:
0-. Kalimat cerai langsung. Contoh: "Ku ceraikan kamu!" atau "Sekarang kamu bukan istriku lagi."

0-. Dengan sindiran, namun kiasan ini harus berlandaskan niat (untuk bercerai). Contoh: "Pulang kau ke rumah orang tuamu," atau "Kita sekarang tidak punya hubungan lagi." 

4. Rujuk.

Rujuk merupakan kalimat yang diucapkan oleh mantan suami untuk kembali pada istrinya. Sama dengan talak, rujuk bisa diungkapkan secara langsung maupun dengan sindiran.


5. Memerdekakan Budak.

Jika ada seseorang tuan berkata kepada budaknya, "Kumerdekakan engkau," atau "Kau kubebaskan sekarang." Maka seorang budak berubah statusnya dari hamba sahaya menjadi manusia bebas. 

Ok. Sekian dulu, nanti kita tambah lagi.

Antara Nama dan Substansi, Mana yang Harus didahulukan?

 
Antara nama dan substansi, kira-kira mana satu yang harus dipilih?

Ada banyak sikap terhadap dua persoalan ini, apakah memilih substansi atau nomenklatur (nama). Karena masing-masing mempunyai alasan, yang alasan ini berasal dari penalaran mereka akan akibat yang timbul. 

Ada sekelompok orang yang lebih mementingkan atau alergi dengan penamaan, tanpa mempedulikan apakah substansinya berguna bagi mereka atau tidak. Di lain sisi ada pula jenis orang yang tidak terlalu memusingkan nama, bagi mereka yang penting adalah substansi. Namun di pihak lain, ada pandangan ideal, berupa nama dan substansi itu penting, harus ada ke dua-duanya.

Kalau anda pilih yang mana?

Kalau saya pribadi punya pilihan dan pilihan saya tergantung keadaan. Memang alasan ini standar, namun akan lebih baik anda memperhatikan alasan dan pertimbangan saya, mana tau di antara alasan dan pertimbangan saya menjadi masukan buat anda, sehingga bisa menambah hujah dan referensi bagi anda. 

Untuk lebih mudah saya bagi ke dalam tiga poin.

  • Pertama, penamaan atau nama itu bisa menjadi penting. Karena pada dasarnya penamaan, yang dalam bahasa al-Attas disebut dengan istilah, bukanlah perkara sepele dalam dunia ilmu pengetahuan. Istilah itu bisa mempengaruhi implementasi dan aplikasi. Saya sebutkan contohnya. Dalam hukum Islam dikenal dengan potong tangan, yaitu potong tangan bagi seorang yang mencuri (dalam batas/ kadar tertentu). Kalimat potong tangan ini memberikan batasan dan penolakan terhadap tafsiran-tafsiran lain. Kalau sudah potong tangan  itu berarti yang dipotong adalah tangan, bukan jari, bukan pula telinga. 
  • Kedua, Substansi. Kalau melihat secara sepintas, substansi lebih penting dari pada penamaan (istilah/ nama). Orang sering bilang, "Jangan meributkan nama, yang penting itu substansi," pernah juga seperti ini, "apalah arti sebuah nama." Benar, substansi itu lebih penting dari pada nama, namun perlu diketahui bahwa nama memberikan batasan dalam pelaksanaan substansi tersebut. 
  • Ketiga, nama dan substansi. Inilah pandangan ideal yang akan tetap menjadi mimpi kalau tanpa perjuangan. Substansi itu ibarat eksekutor dan nama ibarat undang-undang. Kalau tanpa undang-undang, substansi bisa liar tanpa batas, kalau nama tanpa substansi adalah perbuatan yang remeh temeh.
  


Buya HAMKA




Nama lengkapnya adalah DR. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, namun beliau lebih dikenal dengan nama pena sebagai HAMKA. Buya Hamka lahir di Sungai Batang Maninjau (Sumatera Barat) pada tanggal 17 Februari 1908 atau bertepatan dengan 14 Muharram 1326 H. Ayah beliau adalah seorang ulama terkenal yaitu Dr. Haji Abdul Karim Amrullah alias Haji Rasul, pembawa paham pembaharuan di Ranah Minang.

Dalam usia 6 tahun (1914) dia dibawa ayahnya ke Padang Panjang. Sewaktu berusia 7 tahun dimasukkan ke sekolah desa dan malamnya belajar mengaji Al-Qur’an dengan ayahnya sendiri sehingga khatam. Dari tahun 1916 sampai tahun 1923, dia telah belajar agama pada sekolah-sekolah Diniyah School dan Sumatera Thawalib di Padang Panjang dan di Parabek. Guru-gurunya waktu itu ialah Syaikh Ibrahim Musa Parabek, Engku Muda Abdul Hamid, dan Zainuddi Labay. Padang Panjang waktu itu ramai dengan penuntut ilmu agam Islam, di bawah pimpinan ayahya sendiri.

Di tahun 1924 ia berangkat ke Yogya, dan mulai mempelajari gerakan-gerakan Islam yang mulai bergelora. Ia dapat kursus pergerakan Islam dari H.O.S Tjokroaminoto, H. Fakhruddin, R.M. Suryopranoto, dan iparnya sendiri AR. St. Mansur yang pada waktu itu ada di Pekalongan.

Di tahun 1935 dia pulang ke Padang Panjang. Waktu itulah mulai tumbuh bakatnya sebagai pengarang. Buku yang mula-mula dikarangnya berjudul Khatibul Ummah. Di awal tahun 1972 dia berangkat atau kemauannya sendiri ke Makkah, sambil menjadi koresponden harian Pelita Andalas Medan. Pulang dari sana dia menulis majalah Seruan Islam di Tanjung Pura (Langkat) dan membantu Bintang Islam dan Suara Muhammadiyah Yogyakarta.

Pada tahun 1928 keluarlah buku romannya yang pertama dalam bahasa Minangkabau berjudul Si Sabariyah. Waktu itu pula ida memimpin majalah Kemauan Zaman  yang terbit hany beberapa nomor. Pada tahun 1929 keluarlah buku-bukunya, Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau dan Agama Islam, Kepentingan Tabligh, Ayat-ayat Mi’raj, dan lain-lain.

Pada tahun 1930 mulailah dia mengarang dalam surat kabar Pembela Islam Bandung, dan mulai berkenalan dengan M. Natsir, A. Hassan, dan lain-lain. Ketika dia pindah mengajar di Makassar diterbitkannya majalah al-Mahdi.

Setelah ia kembali ke Sumatera Barat tahun 1935, setahun ke mudian pergilah dia ke Medan, lalu mengeluarkan mingguan Islam yang mencapai puncak kemasyhuran sebelum perang, yaitu Pedoman Msyarakat. Majalah ini dipimpinnya sendiri setelah setahun dikeluarkan, mulai tahun 1936 sampai 1943, yaitu seketika balatentara Jepang masuk. Di zaman itulah banyak terbit karangan-karangannya dalam bidang agama, filsafat, tasawuf dan roman. Ada yang ditulis di  Pedoman Masyarakat da nada pula yang tertulis lepas. Dan waktu itu keluar romannya Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah lIndungan Ka’bah, Merantau ke Deli, Terusir, Keadilan Ilahi dan lain-lain. Dalam hal agama dan filsafat terbit buku Tasawuf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Hidup, Lembaga Budi, Pedoman Mubaligh Islam, dan lain-lain. Di zaman Jepang dicobanya menerbitkan Semangat Islam dan Sejarah Islam di Sumatera.

Setelah pecah perang revolusi, ia pindah ke Sumatera Barat. Dikeluarkannya buku-buku yang mengguncangkan, Revolusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Negara Islam, Sesudah NAskah Renville, Muhammadiyah Melalui Tiga Zaman, Dan Lembah Cita-cita, Merdeka, Islam dan Demokrasi, DIlamun ombak Masyarakat, dan Menunggu Beduk Berbunyi.

Tahun 1950beliau pindah ke Jakarta. Di ajakrta keluar buku-bukunya: Ayahku, Kenang-kenangan Hidup, Perkembangan Tasawuf dari Abad ke Abad, Urat Tunggang Pancasila.

Riwayat perjalanan ke negeri-negeri Islam: Di Tepi Sungai Nil, Di Tepi Sungai Dajlah, Mandi Cahaya di Tanah Suci, Empat Bulan di Amerika, dan lain-lain.

Kian lam kian jelaslah coraknya sebagai pengarang pujangga, dan filosof Islam, diakui oleh lawan dan kawannya. Dengan keahliannya itu, pada tahun 1952 Hamka diangkat oleh Pemerintah menjadi Anggota Badan Pertimbangan Kebudayaan dari kementrian PP dan K dan menjadi Guru Besar pada Perguruan Tinggi Islam dan Universitas Islam di Makassar serta menjadi penasehat pada Kementrian Agama.
Di samping keasykannya mempelajari Kesusteraan Melayu Klasik, Hamka pun bersungguh-sungguh menyelidiki Kesusteraan Arab, sebab bahasa asing yang dikuasainya hanyalah bahasa Arab. Drs. Slamet Mulyono, ahli tentang kesusteraan Indonesia menyebut Hamka sebagai Hamzah Fansuri Zaman Baru.

Pada tahun 1955 keluar buku-bukunya Pelajaran Agama Islam, Pandangan Hidup Muslim, Sejarah Hidup Jamaluddin Al-Afghany, dan Sejarah Umat Islam.

Karena menghargai jasa-jasanya dalam penyiaran Islam dengan bahasa Indonesia yang indah itu, maka pada permulaan tahun 1959 Majelis Tinggi Universiti al-Azhar Kairo memberikan gelar Ustadziyah Fikhriyah atau Doctor Honoris Causa kepada Hamka. Sejak itu berhaklah beliau memakai titel Dr di pangkal namanya.
Tahun 1962 Hamka menafsirkan Al-Qur’an lewat Tafsir al-Azhar. Dan tafsir ini sebagian besar dapat terselesaikan selama di dalam tahanan dua tahun tujuh bulan. (Hari Senin tanggal 12 Ramadhan 1385, bertepatan dengan 27 Januari 1964 sampai Juli 1969.

Pada tahun 70-an keluar pula buku-bukunya, Soal Jawab (tentang agama Islam), Muhammadiyah di Minangkabau, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Do’a-do’a RAsulullah, dan lain-lain.

Pada Sabtu 6 Juni 1974 dapat gelar Dr. dalam Kesusteraan di Malaysia. Kemudian pada Juli 1975 Musyawarah Alim Ulama Seluruh Indonesia dilangsungkan. Hamka dilantik sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Juli 1975 bertepatan dengan 17 Rajab 1395.



Diambil sepenuhnya dari :
Buya Hamka, Tasawuf Modern (Jakarta: Republika Penerbit, 2015) cet., I dari Republika 1 Maret 2015, dicetak pertama kali 1939, hlm., iii-vi.


Beberapa Syarat Mencegah Kemungkaran Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi


Kemungkaran merupakan perbuatan yang meresahkan dan bisa menimbulkan bahaya bagi pribadi dan masyarakat. Contoh sederhana saja adalah minuman keras. Jika minuman keras tidak dilarang atau dicegah peredarannya, maka bisa dipastikan akan ada banyak sekali akibat yang ditimbulkannya, seperti tawuran, penusukan, perzinahan, dan lain-lain. Dan tentu akibat dari minuman keras ini akan dirasakan oleh pribadi dan masyarakat disekitar. Oleh karena itulah, sebagai diri pribadi Muslim hendaklah kita menjadi pionir atau minimal punya andil dalam mencegah kemungkaran.

Di dalam Islam mengubah atau mencegah kemungkaran tentu merupakan perbuatan yang sangat mulia. Karena selain sebagai "tugas" dari agama, kemungkaran bisa juga mencegah akibat yang timbul oleh kemungkaran itu sendiri. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh hadits riwayat Muslim, yaitu tentang Rasulullah saw menjelaskan hirarki dalam mencegah kemungkaran.

 عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
 وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
 [رواه مسلم] 

Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (Riwayat Muslim).

Sebagai generasi muda Islam dan Indonesia kita harus terlebih dahulu mengetahui bagaimana kriteria kemungkaran itu sendiri, agar kelak tidak terjadi kesalahan, gegabah, dan tanpa ilmu dalam mencegah kemungkaran.

Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi ada beberapa syarat untuk mencegah kemungkaran, yatu:

 1. Haram.
Artinya sebuah kemungkaran itu merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori haram, yaitu berupa Allah SWT sendiri yang meminta dengan tegas untuk ditinggalkan, dan orang yang melanggar larangan Allah SWT kena hukuman. Baik berupa tindakan yang terlarang atau menelantarkan perintah.   

Ada beberapa catatan yang benar-benar harus diperhatikan.
  • Makhruh dan meninggalkan hal yang sunat tidak termasuk mungkar.
  • Menolak kemungkaran tidak boleh semata-mata ijtihad dan pendapat yang bisa saja benar dan bisa saja salah, serta bisa saja berubah dengan berubahnya ruang, waktu, kondisi dan situasi.
  • Bukan merupakan perkara yang masuk dalam ranah ikhtilaf atau para ulama berbeda pendapat tentangnya (baik ulama zaman lampau atau masa sekarang). 
2. Kemungkara itu jelas terlihat atau muncul dengan nyata.

Maksudnya di sini adalah kemungkaran yang jelas terlihat. Sedangkan kemungkaran yang dilakukan dengan cara sembunyi, maka kita tidak boleh untuk memata-matai baik dengan memasang kamera, memasuki rumahnya secara paksa, dan memasang alat penyadap untuk membuktikan kemungkaran yang dilakukan. 
Islam menyerahkan kepada Allah SWT sepenuhnya bagi kemungkaran yang dilakukan secara diam-diam. Allah SWT kelak yang akan memberi hukuman kepada pelaku kemungkaran secara diam-diam.
3. Adanya kemampuan untuk mengubah.
Orang yang hendak mencegah kemungkaran haruslah orang yang mempunyai kemampuan, baik kemampuan diri sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Siapa saja yang tidak sanggup melakukan pencegahan dengan tangan (kekuasaan), maka boleh diserahkan pada orang yang mampu untuk melakukannya, lalu ia cukup melakukan pencegahan dengan lisan, dengan memberikan penjelasan. 

4. Pencegahan tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Pencegahan itu haruslah dipertimbangkan matang-matang tentang apakah pencegahan ini menghasilkan kemungkaran yang lebih besar atau tidak. Tindakan pencegahan itu diyakini tidak menyebabkan pertumpahan darah, tidak akan terjadi pelanggaran dan perampasan harta benda, dan lain-lain.
Oleh karena itu, para ulama membolehkan untuk bersikap diam di hadapan kemungkaran, karena bila dilakukan pencegahan dikhawatirkan akan terjadi kemungkaran yang lebih hebat lagi. Sikap ini diambil dengan pertimbangan memilih kerugian dan kerusakan yang ringan.
Selain itu, kita harus mempunyai kecerdikan dalam pencegahan kemungkiran, dengan perlahan-lahan dan menggunakan cara yang lembut. 
Wallau A'lam Bisshowab. 



Dirangkas dari:
Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Negara, (Jakarta: Robbani Press,__ ), cet., __ dan cet., I tahun 1997, hlm., 201-214.